Infoasatu.com, Mataram – Terbukti menerima suap dari tahanan narkoba WN Perancis, Dorfin Felix, hingga bisa kabur dari sel. Kompol Tuti Maryati dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Tuti Maryati S Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi’. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 3 bulan,” tutur ketua majelis PN Mataram, NTB Sri Sulastri, Jumat (4/10/2019).
Kompol Tuti terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtahti) Polda NTB. Kompol Tuti dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya dengan nilai kurang dari Rp 5 juta.
“Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” katanya.
Saat ditahan di sel Polda NTB, Dorfin Felix sempat kabur dengan menyuap Kompol Tuti. Dorfin dihukum mati oleh PN Mataram. Tapi hukuman mati itu dianulir menjadi 19 tahun penjara oleh PT Mataram.
Saat ditahan di LP Mataram, Dorfin kembali berusaha kabur pada Minggu (29/9). Namun hal itu berhasil digagalkan atas kejelian sipir penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment