NEWS

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai, KPK Geledah 4 Lokasi di Bintan

Infoasatu.com, Jakarta – Sejumlah tempat terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 digeledah penyidik KPK. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan dilakukan pada Jumat (5/3) kemarin. Ada empat lokasi yang digeledah penyidik KPK.

“Adapun empat lokasi tersebut: Kompleks Perumahan Rafflesia Batam; Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi Batam; Kantor PT GBB di Kawasan lytech industri Batam; dan Kompleks Perumahan Sawang Permai Batam,” kata Ali, Sabtu (6/3/2021).

Ali mengatakan dari penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen dan barang-barang yang berhubungan dengan perkara yang tengah diusut.

“Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara,” ujar Ali.

“Selanjutnya bukti ini, akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” tambahnya.

Sebelumnya, Ali mengatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan secara lengkap dugaan korupsi tersebut.

Dia mengatakan pimpinan KPK saat ini membuat kebijakan untuk mengumumkan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Warga Sinjai Meninggal saat Tunggu Iring-iringan Presiden Jokowi