Terkait Kasus TPPU Bachtiar Nasir, Polisi Telah Temukan Bukti yang Kuat
Infoasatu.com, Jakarta – Terkait kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Bachtiar Nasir, banyak masyarakat yang memandang kasus itu sudah lama, mengapa baru diproses sekarang. Polisi menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum, bahkan penyidik sudah menemukan bukti yang kuat.
“Kok tiba-tiba? Itu kasus lama. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini berlaku di Polri. Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal.
Iqbal menegaskan penyidik sudah berlaku independen, penanganan perkara yang ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka selalu berdasarkan bukti minimal sebanyak dua.
“Penyidik independen melakukan upaya-upaya pengkajian hukum lewat proses penyidikan apabila ada 2 alat bukti minimal yang cukup, menurut penyidik karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi. Dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik,” jelasnya.
Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.