Categories: Kasus Narkoba

Terkait Narkoba, Dua Anggota DPRD Gorontalo Ditangkap di Sebuah Diskotek

Infoasatu.com, Jakarta – Pihak kepolisian menangkap dua anggota DPRD Gorontalo dan satu ASN di DPRD Gorontalo. Ketiganya ditangkap terkait kasus narkoba. Mereka diamankan di sebuah diskotek di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut. Ketiganya saat ini masih diperiksa di Polres Jakpus.

“Iya, masih diperiksa penyidik,” kata Heru, Minggu (22/3/2020).

Heru enggan untuk membeberkan identitas ketiganya. Ia juga belum memberikan penjelasan soal kronologis penangkapan.

Ketiga orang yang diamankan adalah WM dan LH yang merupakan anggota DPRD dan 1 ASN DPRD berinisial RT. Salah satunya disebut-sebut sebagai anak bupati.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Danny Pomanto Jadi Kunci Peluang Kemenangan Indira di Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…

23 jam ago

Nomor Urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto Kembali Diterpa Isu Tak Benar

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…

3 hari ago

Danny Pomanto Gelar Salat Subuh Berjamaah: Jaga Kota, Jaga Demokrasi

Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…

3 hari ago

Indira-Ilham Menjadi Sorotan Menjelang Pilkada 2024

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…

3 hari ago

Pasangan INIMI Instruksikan Pencopotan APK Hingga Tengah Malam

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…

4 hari ago

INIMI Ajak Warga Pilih Nomor Tiga untuk Masa Depan Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…

4 hari ago