Infoasatu.com, Jakarta – Usai mantan Menko Polhukam Wiranto masuk kembali ke lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi). Membuatnya terancam ditendang dari posisi Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.
Selesai dari jabatannya sebagai menko, Wiranto kembali dipercaya oleh Jokowi untuk memimpin Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Memang tidak mudah, tidak mudah untuk memberikan pertimbangan kepada presiden yang instrumen sangat lengkap. Tetapi 3,5 tahun ini saya terus mengikuti beliau. Paling tidak saya paham obsesi kenegarawanan beliau tentang negeri ini, saya juga sudah paham,” kata Wiranto.
Mendapatkan jabatan itu membuat Wiranto didesak mundur dari partainya. Yakni Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir yang menyatakan Wiranto haru keluar dari partai setelah menjabat Wantimpres. Rujukannya adalah UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Namun bagi Wiranto, ia tak harus mundur dari Hanura. “Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu, diizinkan,” ungkap Wiranto.
Desakan agar Wiranto mundur dari Hanura terus disuarakan Inas. Atas pernyataan Wiranto yang merasa tak perlu mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Hanura setelah menjadi Ketua Wantimpres, Inas kembali melontarkan kritik.
“Ketika Wiranto dikasih shock therapy dengan memaksa dia untuk mundur dari Ketua Dewan Pembina partai Hanura, maka egonya pun meledak, di mana dia tidak mau dipaksa mundur dengan alasan tidak wajib dalam undang-undang,” kata Inas.
Inas lalu menyinggung soal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hanura. Menurutnya, sebenarnya tak ada posisi Ketua Dewan Pembina di partai yang kini dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) itu.
“Dalam AD/ART Partai Hanura sebenarnya tidak mengenal adanya Ketua Dewan Pembina. Tetapi, demi menghargai Wiranto sebagai pendiri Partai Hanura, maka DPP Hanura mencantumkan namanya dalam SK Kemenkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 sebagai Ketua Dewan Pembina,” jelas Inas.
Nama Wiranto tampaknya akan dicoret dari posisi Ketua Dewan Pembina Hanura dalam kepengurusan mendatang. Diketahui, Hanura akan menggelar musyawarah nasional dalam waktu dekat untuk membentuk pengurus baru.
“Tapi, menjelang Munas III, Hanura yang akan diselenggarakan pada hari ini, tanggal 17 Desember sampai 19 Desember 2019, DPP sudah mengajukan dan mendapatkan SK Kemenkum HAM yang terbaru, di mana nama Wiranto sudah tidak ada lagi,” tutur Inas.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment