HUKUM

Tersangka Kasus Video Penggal Kepala Jokowi Bakal Jalani Sidang Perdana Siang Ini

Infoasatu.com, Jakarta – Kasus pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadapi sidang perdana hari ini, Senin (4/11/2019). Hermawan Susanto akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hermawan diagendakan dengan pembacaan dakwaan pukul 13.00 WIB dengan nomor perkara 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst. Semestinya, Hermawan disidang pada Senin (28/10) lalu, namun karena berhalangan hadir, majelis hakim pun menjadwalkan ulang pada hari ini.

Sebelumnya, Hermawan ditangkap polisi usai tersebarnya video pengancaman yang dilakukannya saat demo di depan kantor Bawaslu, Jakarta. Dalam video viral tersebut, ia mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Hermawan akan didakwa jaksa dengan Pasal 104 KUHP jo pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Facebook Comments
Baca Juga :  Lakukan KDRT, Mantan Kapolsek di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara