Infoasatu.com, Jakarta – Kasus pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadapi sidang perdana hari ini, Senin (4/11/2019). Hermawan Susanto akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hermawan diagendakan dengan pembacaan dakwaan pukul 13.00 WIB dengan nomor perkara 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst. Semestinya, Hermawan disidang pada Senin (28/10) lalu, namun karena berhalangan hadir, majelis hakim pun menjadwalkan ulang pada hari ini.
Sebelumnya, Hermawan ditangkap polisi usai tersebarnya video pengancaman yang dilakukannya saat demo di depan kantor Bawaslu, Jakarta. Dalam video viral tersebut, ia mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Hermawan akan didakwa jaksa dengan Pasal 104 KUHP jo pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…
Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…
Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…
Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…
Leave a Comment