Infoasatu.com, Jakarta – Kasus pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadapi sidang perdana hari ini, Senin (4/11/2019). Hermawan Susanto akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hermawan diagendakan dengan pembacaan dakwaan pukul 13.00 WIB dengan nomor perkara 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst. Semestinya, Hermawan disidang pada Senin (28/10) lalu, namun karena berhalangan hadir, majelis hakim pun menjadwalkan ulang pada hari ini.
Sebelumnya, Hermawan ditangkap polisi usai tersebarnya video pengancaman yang dilakukannya saat demo di depan kantor Bawaslu, Jakarta. Dalam video viral tersebut, ia mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Hermawan akan didakwa jaksa dengan Pasal 104 KUHP jo pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment