Kriminal

Tersangka Pencoret ‘Saya Kafir’ di Musholla Tangerang Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Infoasatu.com, Tangerang – Tersangka pencoret ‘Saya Kafir’ di Musholla Darussalam, Pasar Kemis, Tangerang, menjalani pemeriksaan kejiwaan. Polisi mengungkap hasil pemeriksaan Satrio Katon Nugroho yang disebut sulit mengendalikan emosi.

“Terkait pemeriksaan kejiwaan tersangka, tersangka menyesali apa yang dilakukan, namun sulit mengendalikan emosi. Apa yang dilakukan merupakan pelampiasan kekesalan terhadap orang-orang di sekitar yang mengucilkan, menghindarinya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam, Jumat (2/9/2020).

Tersangka juga melakukan perbuatan vandalisme tersebut karena tertekan dilarang keluar rumah oleh orang tuanya. Ia selalu di rumah sehingga melampiaskan kekesalan dengan cara mencoret-coret musholla.

“Karena tertekan dilarang keluar rumah oleh orang tua tersangka di rumah setiap hari,” imbuh Ade.

Sejak kelas 3 SMP, tersangka juga katanya mengeluhkan sulit tidur. Ada dorongan untuk melakukan kekerasan dan perkelahian tapi ingin ia ubah dengan cara melakukan ibadah.

Tapi, aksi vandalismenya diakui secara sadar dan disengaja. Maka proses penyidikan tetap berlanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka sadar dan dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut, proses penyidikan terus berlanjut,” ujar Ade.

Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam mengatakan perbuatan pelaku pencoretan atau vandalisme oleh Satrio Katon Nugroho di Musala Darussalam bisa menimbulkan permusuhan dan penistaan agama. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.

“Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 156 KUHP. Karena dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian ataupun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan,” ucap Ade, Rabu (30/9).

Facebook Comments
Baca Juga :  Preman Bertato yang Lukai Anggota TNI Saat Mabuk di Garut Ditahan Polisi