HUKUM

Tersangka Penusuk Ustaz Zaid di Aceh Saat Sedang Ceramah Maulid Divonis 5 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Jakarta – Tersangka penusuk Dedi Asfianto alias Ustaz Zaid saat sedang menyampaikan ceramah di Aceh dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad divonis 5 tahun penjara. Terdakwa MHD Azuwir dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.

Putusan terhadap Azuwir diketuk majelis hakim, Rabu (14/4) kemarin. Azuwir didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

Majelis menyatakan Azuwir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ketuk hakim, Kamis (15/4/2021).

Insiden penusukan Ustaz Zaid terjadi di Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Kamis (29/10/2020) lalu. Terdakwa Azuwir, yang merupakan pecatan polisi, menyelinap hingga ada di belakang mimbar tempat Ustaz Zaid berceramah.

Sambil memegang pisau, Azuwir lalu mendekat dan memegang Zaid. Pisau belati yang dibawanya dipakai untuk mencoba membacok leher Zaid.

Zaid menepis serangan Azuwir. Namun, akibat kejadian itu, Zaid mengalami luka gores di leher dan luka sayat di jari kelingking sebelah kiri. Zaid sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit (RS) di Aceh Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto mengatakan Azuwir diduga melakukan aksinya karena tersinggung dengan isi ceramah yang disampaikan Ustaz Zaid. Dalam ceramah tersebut Ustaz Zaid menyinggung jumlah sumbangan yang diberikan untuk acara pemamanan dan maulid.

Facebook Comments
Baca Juga :  Danny Sebut Fokus KPK dan Pemkot Makassar Kawal Aset dan Pendapatan Daerah Sejalan