Infoasatu.com, Jakarta – Pengemudi mobil yang menabrak Apotek Senopati, adalah seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI). Putri Kalingga Hermawan menabrak bangunan apotek tersebut hingga rusak parah dan mengakibatkan seorang satpam meninggal dunia.
Saat dicek di Pangkalan Data Dikti UI, Putri terdaftar di Program Studi Ilmu Hukum S1 UI. Putri memulai studi di UI sejak 2016.
Dalam kasus ini, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menahan Putri.
Berdasarkan pemeriksaan, Putri terbukti melakukan kelalaian saat mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Putri dikenai pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
“Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem, yang diinjak pedal gas, selanjutnya tsk dikenakan pasal 310 ayat (4) UULLAJ,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Senin (28/10).
Sebelumnya, pada Minggu (27/10) pukul 03.30 WIB, sebuah mobil menabrak bangunan apotek di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Akibat kecelakaan itu, satpam penjaga apotek bernama Asep Kamil (50) meninggal dunia.
Asep mengalami luka di bagian perut dan meninggal di lokasi kejadian. Jasad Asep langsung dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk dilakukan visum.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment