Infoasatu.com, Kediri – Polres Kediri menangkap pria yang dilaporkan merupakan seorang begal payudara. Pelaku diamankan setelah melakukan aksinya yang ketiga kali.
Begal payudara itu adalah Supriyadi (37), warga Desa Selodono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pelaku beraksi saat mengendarai motor di jalan. Saat beraksi, pelaku tak pilih-pilih korban.
“Tersangka mengaku spontan saat beraksi. Tak pilih korban, tapi langsung beraksi saat ia tergoda dengan korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar,Rabu (27/11/2019).
Polisi menjelaskan, pelaku beraksi dari atas motornya. Saat berkendara dan tergoda dengan korban, ia spontan mengejar korban dan melakukan aksinya meraba atau memegang payudara korban yang juga sedang mengendarai motor.
“Aksi tersangka terbilang cukup nekat dan spontan. Saat pelaku mengendarai motor di jalan dan berpapasan maupun melihat perempuan yang menarik hasratnya, pelaku langsung mengejar dan melancarkan aksi begal payudaranya, kemudian melarikan diri,” ungkap Gilang.
Korban yang ketiga ini, sekaligus yang terakhir, mengenali ciri-ciri pelaku dan motornya. Setelah dilaporkan, korban pun dijemput di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 Tahun penjara dengan Pasal 289 KUHP atas perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap para korbannya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment