Tiga Komplotan Pencuri yang Hipnotis Korbannya di Pinrang Diringkus Polisi
Infoasatu.com, Pinrang – Tiga komplotan penipu dengan modus hipnotis diringkus Polres Pinrang. Pelaku berinisial ED (36) dan DA (42), serta AR (26) yang merupakan mahasiswa sebuah PTS di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Para pelaku diamankan Selasa (7/9) kemarin di salah satu rumah kontrakan setelah sempat menjadi DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, Kamis (9/9/2021).
Dari hasil penyelidikan sementara, menurut Deki, para pelaku sudah berkali-kali beraksi di sejumlah daerah di Sulsel.
“Ada 9 TKP di Kabupaten Pinrang dan 11 TKP di luar Pinrang yang diakui para pelaku seperti di Kota Parepare, Sidrap, Wajo, Bone, hingga Luwu Timur. Jadi mereka beraksi lintas provinsi juga dan termasuk jaringan dari pelaku hipnosis yang diamankan sebelumnya,” jelasnya.
Deki menjelaskan modus para pelaku dalam beraksi dengan berkeliling menggunakan mobil rental. Mayoritas korban dari komplotan ini adalah ibu-ibu.
“Ada yang berperan sebagai sopir dan penumpang, sasarannya rata-rata ibu-ibu yang hendak bepergian menggunakan kendaraan umum, ketika sudah ada calon korban, pelaku singgah menawarkan untuk diantar ke tempat tujuan dan menyamar sebagai mobil taksi gelap,” paparnya.
Dalam perjalanan, kata Deki, para pelaku kemudian menjalankan aksinya sesuai dengan skenario yang telah dibuat para pelaku.
“Salah satu pelaku langsung memegang tangan kanan korban dan pura-pura meramal, lalu di situlah korban kemudian tidak sadar dan barang-barang berharga miliknya diambil, lalu diturunkan di tengah jalan,” terangnya.
Selain modus meramal, pelaku kerap menggunakan modus lain untuk memperdaya para korbannya.
“Pelaku berusaha meyakinkan korban untuk naik ke mobil dan pada saat di atas mobil salah satu terduga pelaku bertindak sebagai warga negara asing mengeluarkan permata dari mulutnya dan berusaha meyakinkan korban bahwa WNA tersebut dapat memberkahi harta atau barang barang milik korban,” lanjutnya.
Korban lalu diminta menyerahkan uang atau perhiasan dan kemudian dimasukkan ke tas bersama permata tersebut. Korban dirayu melakukan hal tersebut agar uang atau perhiasannya diberkahi.
“Kemudian korban diturunkan di pinggir jalan,” tuturnya.
Ketiga pelaku kini ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.