Categories: Kriminal

Tiga Komplotan Pencuri yang Hipnotis Korbannya di Pinrang Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Pinrang – Tiga komplotan penipu dengan modus hipnotis diringkus Polres Pinrang. Pelaku berinisial ED (36) dan DA (42), serta AR (26) yang merupakan mahasiswa sebuah PTS di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Para pelaku diamankan Selasa (7/9) kemarin di salah satu rumah kontrakan setelah sempat menjadi DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, Kamis (9/9/2021).

Dari hasil penyelidikan sementara, menurut Deki, para pelaku sudah berkali-kali beraksi di sejumlah daerah di Sulsel.

“Ada 9 TKP di Kabupaten Pinrang dan 11 TKP di luar Pinrang yang diakui para pelaku seperti di Kota Parepare, Sidrap, Wajo, Bone, hingga Luwu Timur. Jadi mereka beraksi lintas provinsi juga dan termasuk jaringan dari pelaku hipnosis yang diamankan sebelumnya,” jelasnya.

Deki menjelaskan modus para pelaku dalam beraksi dengan berkeliling menggunakan mobil rental. Mayoritas korban dari komplotan ini adalah ibu-ibu.

“Ada yang berperan sebagai sopir dan penumpang, sasarannya rata-rata ibu-ibu yang hendak bepergian menggunakan kendaraan umum, ketika sudah ada calon korban, pelaku singgah menawarkan untuk diantar ke tempat tujuan dan menyamar sebagai mobil taksi gelap,” paparnya.

Dalam perjalanan, kata Deki, para pelaku kemudian menjalankan aksinya sesuai dengan skenario yang telah dibuat para pelaku.

“Salah satu pelaku langsung memegang tangan kanan korban dan pura-pura meramal, lalu di situlah korban kemudian tidak sadar dan barang-barang berharga miliknya diambil, lalu diturunkan di tengah jalan,” terangnya.

Selain modus meramal, pelaku kerap menggunakan modus lain untuk memperdaya para korbannya.

“Pelaku berusaha meyakinkan korban untuk naik ke mobil dan pada saat di atas mobil salah satu terduga pelaku bertindak sebagai warga negara asing mengeluarkan permata dari mulutnya dan berusaha meyakinkan korban bahwa WNA tersebut dapat memberkahi harta atau barang barang milik korban,” lanjutnya.

Korban lalu diminta menyerahkan uang atau perhiasan dan kemudian dimasukkan ke tas bersama permata tersebut. Korban dirayu melakukan hal tersebut agar uang atau perhiasannya diberkahi.

“Kemudian korban diturunkan di pinggir jalan,” tuturnya.

Ketiga pelaku kini ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago