HUKUM

Tiga Oknum Penyidik BNN Jual Berkilo-kilo Sabu, Divonis 14 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Jakarta – Tiga orang oknum penyidik BNN kedapatan menjual berkilo-kilo sabu. Mereka adalah S, AM dan MH. Ketiganya kini sudah ditahan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke tiga oknum penyidik BNN tersebut. Perbuatan ketiganya dilakukan secara berulang sejak 2019.

Pada 26 Agustus 2019, MH bertemu AM di sebuah hotel dan transaksi 200 gram sabu seharga Rp 114 juta. MH memberikan uang tunai Rp 40 juta dan sisanya dibayar lewat transfer secara bertahap.

Pada 31 Agustus 2019, MH memesan 1,5 kg sabu ke S. Harga disepakati Rp 750 ribu/gram. MH dan S bertemu di sebuah apartemen di daerah Kalibata, Jaksel.

MH kemudian menyerahkan uang cash Rp 130 juta. S kemudian memberikan koper berisi sabu seberat 3,7 kg. Sisa pembayaran dilakukan bertahap lewat transfer rekening bank.

Sejurus kemudian, MH bergeser ke apartemen di Sunter dan membagi paket narkoba itu untuk didistribusikan lagi ke pengecer.

Pada 9 Oktober 2019, MH dan S bertemu di Kalibata. MH menyerahkan uang cash Rp 340 juta sebagai kelanjutan sisa pembayaran sabu sebelumnya.

Pagi harinya, apartemen MH digerebek tim Polda Metro Jaya. MH tidak berkutik. S dan AM ditangkap belakangan. Ketiganya diproses hukum dan diadili di PN Jakut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan,” kata majelis yang diketuai Dodong Imam Rusdani dengan anggota Sarwono dan Rianto Adam Pontoh.

Majelis menyatakan perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Apalagi terdakwa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di BNN.

Baca Juga :  TP4 Segera Bubar, Komisi III DPR RI Sebut Ada Oknum di Makassar yang Jual Nama Jaksa

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ujar majelis hakim.

Vonis ini di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 14 tahun penjara.

Facebook Comments