Infoasatu.com, Jakarta – Sebanyak tiga orang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang menimpa Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ketiga tersangka berasal dari internal dan eksternal Kejagung.
“Ada tiga,” kata Ferdy Sambo, Jumat (13/11/2020).
“Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan,” imbuh Ferdy.
Pihak luar Kejagung yang dimaksud Ferdy adalah perusahaan pengadaan minyak loby dan ACP. “Perusahaan pengadaan minyak loby sama ACP,” lanjutnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Bareskrim menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment