Infoasatu.com, Jakarta – Sebanyak tiga orang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang menimpa Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ketiga tersangka berasal dari internal dan eksternal Kejagung.
“Ada tiga,” kata Ferdy Sambo, Jumat (13/11/2020).
“Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan,” imbuh Ferdy.
Pihak luar Kejagung yang dimaksud Ferdy adalah perusahaan pengadaan minyak loby dan ACP. “Perusahaan pengadaan minyak loby sama ACP,” lanjutnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Bareskrim menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment