Kasus Narkoba

Tiga Orang Petani di Sumbar Ditangkap Polisi Karena Menjadi Pengedar Ganja

Infoasatu.com, Jakarta – Tiga warga yang berprofesi sebagai petani di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap Polres Pasaman Barat karena diduga menjadi pengedar ganja.

Tersangka Emi (28), Ikul (24), dan Raihan (24) diamankan di wilayah Jorong Batang Lingkin Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman.

“Kami menangkap tiga orang pada Selasa (29/6) tengah malam. Saat ini baru bisa kami ekspos karena semalam masih pengembangan,” kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto, Rabu (30/6/2021).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu paket sedang ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam, satu handphone dan uang tunai Rp50.000. 

Kemudian di lokasi lain, polisi mengamankan satu paket sedang ganja yang dibungkus menggunakan plastik warna biru, satu handphone dan uang tunai Rp50.000.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Eri.

Eri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja. Mendapat informasi itu, jajaran Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Selasa (29/6) sekitar pukul 23.15 WIB polisi mengamankan dua tersangka Emi dan Ikul. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sedang ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menurut keterangan Emi bahwa ganja itu dibeli dari temannya Raihan di daerah Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Akhirnya pada Rabu (30/6) sekitar pukul 00.30 tim Satresnarkoba menangkap Raihan. 

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering sebanyak satu paket sedang yang dibungkus menggunakan plastik warna biru.

Baca Juga :  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ganja 100 Kg, Hendak Ditukar Sabu di Malaysia

“Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan hukum lebih jauh di Polres Pasaman Barat,” pungkasnya.

Facebook Comments