Categories: HUKUM

Tiga Pelaku Pemerasan Pejabat di OKI Jadi Tersangka, Penahanan Ditangguhkan

Infoasatu.com, Jakarta – Ketua Pro Jokowi (Projo) Sumatera Selatan (Sumsel) inisial FY dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pejabat di Ogan Komering Ilir (OKI). Penahanan ketiganya ditangguhkan karena alasan kesehatan.

“Ketiganya telah ditetapkan tersangka, tapi sehari ditahan dan besoknya kita tangguhkan karena kondisi kesehatan, ini akan berpengaruh kepada tahanan lain maka kita tangguhkan dan itu kewenangan polisi,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Paluppey, Selasa (18/8/2020).

Alamsyah memastikan penyidik independen dalam menangani kasus ini. Termasuk atas penangguhan penahanan ketiga tersangka.

“Kita dalam penyidikan ini independen, tidak ada intervensi dari mana pun. Jadi untuk penangguhan juga karena kesehatan memang tidak memungkinkan kalau ditahan,” tegas Alamsyah.

Sebelumnya, Alamsyah mengatakan ketiganya bukan tertangkap tangan. Namun, sebelumnya sudah ada laporan yang masuk ke polisi.

Dalam laporan, korban yang tidak disebutkan namanya mengaku menerima ancaman dari ketiga pelaku. Korban yang merasa gerah akhirnya melaporkan ketiga pelaku ke polisi.

“Ada ancaman dan sebagainya. Makanya dilaporkan sama kita dan karena polisi ya kita proses. Barang bukti ada uang sebesar Rp 50 juta dan ada juga HP sebagai alat komunikasi,” terang Alamsyah.

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan tidak ada pemerasan dalam itu. Menurutnya, yang terjadi yakni dugaan penyuapan.

“Menegaskan jika kejadian kemarin bukan kasus pemerasan, melainkan itu adalah kasus penyuapan oleh oknum kepala OPD kepada Projo terkait laporan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan DPC Projo di Polres OKI,” kata Budi Arie, Selasa (18/8).

Budi menuturkan pihaknya akan membuat laporan dugaan penyuapan. Selain itu, Budi mengatakan oknum penyidik akan diadukan.

“DPD Projo akan mengadukan oknum penyidik Polres OKI yang diduga ikut bersekongkol dengan terduga pelaku korupsi yang ditangani, bahkan ikut merekayasa penjebakan untuk mempidanakan pelapor kasus korupsi,” ujarnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago