Tiga Pemuda di Sleman Ditangkap Polisi Usai Bacok Seorang Pemuda yang Tak Dikenal
Infoasatu.com, Sleman – Polisi meringkus tiga pemuda di Sleman lantaran membacok seorang pemuda. Akibatnya, korban berinisial D terluka di kepala.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto menyebut dari ketiga pelaku, salah satunya masih berusia di bawah umur. Para pelaku yakni NA (20), MA (20) dan DN (17) semuanya warga Caturtunggal, Depok, Sleman.
“Ada 3 tersangka yang kami amankan, dan dari 3 tersangka itu salah satunya masih di bawah umur dan tidak kami tahan,” kata Rachmadiwanto, Selasa (9/2/2021).
Rachmadiwanto mengatakan modus yang digunakan oleh para pelaku yakni mencari orang yang sempat mengancam pelaku dengan celurit. Namun, korban justru bukan pelaku pengancaman.
“Pelaku inisial MA katanya diancam orang dengan celurit dan tidak terima langsung membalas, tapi yang dibalas bukan yang mengancam,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/2) pukul 02.26 WIB di barat simpang tiga Janti depan Caturtunggal, Depok, Sleman. Korban yang saat itu hendak pulang setelah makan dari warung bubur kacang hijau, tiba-tiba dibacok oleh pelaku.
“Korban saat itu bersama 5 orang temannya mau pulang setelah makan dari burjo. Namun di barat simpang tiga Janti depan Nav Karaoke, tiba-tiba dari arah belakang datang ketiga pelaku dan sambil berteriak,” jelasnya.
Pelaku inisial MA langsung membacok salah satu rekan korban yang ada di belakang namun hanya mengenai helm. MA kemudian membacok korban inisial D yang saat itu posisi membonceng dan terkena bagian telinga sebelah kiri.
“Akibat kejadian tersebut korban kemudian dilarikan ke RS Bethesda Yogyakarta karena mengalami luka sobek telinga sebelah kiri dan mendapat 15 jahitan,” paparnya.
Lebih lanjut, ketiga pelaku sempat jatuh namun akhirnya dapat melarikan diri ke arah timur. Teman korban dengan dibantu warga kemudian mengejar para pelaku. Sesampainya di simpang tiga depan minimarket Citrouli, ketiga pelaku terjatuh dari sepeda motor.
“Salah satu pelaku dapat diamankan warga dan 2 pelaku lain berhasil melarikan diri dengan jalan kaki. Dua pelaku lainnya berhasil kami tangkap empat jam kemudian di daerah Pringgodani,” ungkapnya.
Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 351 KUHP jo UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang dan sepeda motor.