Tiga Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden, Jokowi: Nggak Ada!
Infoasatu.com, Jakarta – Tiga pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan mengembalikan mandat tugas dan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan istilah ‘pengembalian mandat’ itu tidak pernah diatur.
“Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang dan bahwa kinerja KPK itu baik dan dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Nggak ada, nggak ada,” ujarnya pada wartawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Aturan tentang posisi pimpinan KPK, menurut Jokowi, hanya soal pengunduran diri.
“Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada,” sambung Jokowi.
Sebelumnya, dalam jumpa pers Ketua KPK Agus Rahardjo beserta dua wakilnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang, menyampaikan pengembalian mandat pengelolaan KPK kepada Presiden RI. Pengembalian mandat ini dilakukan guna menyikapi kondisi KPK yang berada di ujung tanduk setelah revisi UU KPK dibahas cepat di DPR.
“Kami pimpinan, yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini, Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah,” kata Agus dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/9).
Pimpinan KPK, kecuali Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata yang tak hadir, mengaku prihatin atas kondisi pemberantasan korupsi yang semakin mencemaskan. KPK disebut seperti dikepung dari berbagai sisi.