Kasus Narkoba

Tiga Pria Ditangkap Polisi, Jual Tembakau Gorila dengan Modus Mampu Cegah Corona

Infoasatu.com, Surabaya – Tiga pria penjual tembakau gorila ditangkap polisi. Mereka menjual tembakau gorila dengan modus bisa meningkatkan daya tahan tubuh untuk melawan virus Corona.

“Kita mengamankan narkotika jenis tembakau gorila. Kita melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka. Di mana peredarannya dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Di mana tiga tersangka ini sudah melancarkan aksinya di Jakarta, Bogor, Malang dan Bali,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Cornelis M Simanjuntak di Mapolda Jatim, Senin (30/3/2020).

Pelaku yakni Fiqih Puja Mahendra atau Kiki (24) warga Anusata, Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo. Kemudian Silmi Rahman Gani atau Silga (23) warga Perum Pabean Asri, Sedati, Sidoarjo. Yang satu lagi Norris Laksana Ramadhan (25) warga Tenggilis Timur, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Dari penangkapan tiga pelaku, polisi mengamankan 40 kilogram tembakau gorila. Tembakau ini didapatkan saat menggeledah kamar kos milik pelaku.

“Anggota kami saat penangkapan ditemukan tembakau gorila dengan berat 3,2 kilogram. Nah, dari tangkapan pertama ini kemudian dikembangkan, ditemukan kurang lebih 36 kilogram tembakau gorilla di kos tersangka. Dan kami melakukan pengembangan dan ternyata tembakau gorila dengan berat 40 kilogram ini berasal dari Cimahi yang diambil oleh tersangka,” jelas Cornelis.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi tembakau gorila ini. Tiga tersangka ditetapkan dengan Pasal 114 dan 112 terkait peredaran gelap narkotika.

“Dari informasi masyarakat, kemudian anggota kami melakukan pemantauan selama 3 minggu. Lalu dilakukan penggerebekan saat salah satu tersangka berangkat ke salah satu jasa pengiriman barang, kemudian ingin melakukan pengiriman narkotika di Jawa dan Bali. Dari pengembangan dari tim kami, pihak kami saat ini sedang melacak satu tersangka yang dari Cimahi,” tuturnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Sabu Asal Mojokerto, 3 Pistol Rakitan dan 5,86 Gram Sabu Diamankan

Sementara menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, tembakau gorila itu dijual dengan modus mampu meningkatkan imunitas pengguna untuk melawan Corona.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mengungkap kasus peredaran ganja sintesis atau tembakau gorila dalam waktu atau masa merebaknya virus Corona atau Covid-19. Ini barangkali untuk meningkatkan stamina gairah seks dan imun,” kata Trunoyudo.

Facebook Comments