HUKUMKriminalUncategorized

Tiga Puluh Anak Korban Kejahatan Seksual Gurunya Segera Dapatkan Psikososial Terapi

Infoasatu.com, Jakarta – Oknum guru PNS di salah satu SD, warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan berinisial SP yang tega melakukan kejahatan seksual terhadap 30 muridnya terancam 20 tahun pidana penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait dari Studio Komnas ANK-TV, Jumat (05/07).

Arist Merdeka Sirait yang menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak menambahkan bahwa perbuatan bejat guru SD itu masuk dalam kategori luar biasa (extraordinay), berdasarkan Ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 mengenai penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, SP dapat juga diancam dengan pidana kurungan seumur hidup.

Di samping itu, mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus dan disetarakan dengan tindak pidana khusus Narkoba, Korupsi dan Terorisme, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendorong Polres Lamongan tidak cukup menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 35 Tanun 2014 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, namun juga untuk tidak ragu-ragu menerapkan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 untuk menjerat pelaku, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima perkara kejahatan seksual yang dilakukan SP dapat menetapkan dan atau menyusun tuntutannya dengan maksimal dan berkeadilan bagi korban.

“SP telah melakukan pencabulan dan atau kejahatan seksual terhadap muridnya sendiri. Perbuatan bejatnya itu dilakukan di ruang kelas perpustakaan dan juga di rumahnya sendiri”, ungkap Kasat Reskrim polres lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat SH, SiK kepada sejumlah media di Mapolres Lamongan, Kamis 4 Juli 2019.

Norman mengatakan bahwa perkiraan korban ada 30 murid, namun korban yang sudah melaporkan ke Mapolres Lamongan 2 murid yang dilakukan oleh orang tua korban.

Baca Juga :  Tudang Sipulung Bersama Asosiasi Pedagang Pasar Sentral, Iqbal Mengaku Prihatin

Semua korban lanjut Norman masih di bawah umur yakni murid kelas 5 dan kelas 6 di mana SP sebagai guru kelas. Kejahatan seksual terhadap 30 siswa dan siswinya itu telah dilakukan sejak Oktober 2018

Norman menambahkan, pelaku melakukan pencabulan awalnya karena gemes dan modusnya merayu akan diberi nilai bagus jika mau melayani nafsu bejatnya.

Perkara ini terungkap karena 2 orang tua korban melaporkan SP ke Polres Lamongan. “Oleh karena itu Kami menghimbau kepada seluruh korban khususnya orang tua korban agar jangan takut dan ragu untuk segera melapor kepada Polisi agar tindakan bejat dari SP bisa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan bejatnya lagi,” tegasnya.

Atas perkara ini, Komnas Anak mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk memberhentikan SP dari status PNS selaku guru dan menyerahkan perkara kejahatan seksual kepada penegak hukum.

Di samping itu, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Jawa Timur besutan Komnas Anak akan segera mengagendakan bertemu 30 korban dan keluarganya untuk memberikan layanan trauma healing atau terapy psikososial bagi anak.

“Kami akan siapkan tenaga terapis dan psikolognya, dan untuk penegakan hukum atas kejahatan seksual ini, kami akan berkoordinasi dengan Polres Lamongan,” sebut Arist.

Sementara itu, agar lingkungan sekolah menjadi zona yang bebas dari tindak kekerasan, momentum ini akan Komnas Anak manfaatkan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan segera mencanangkan “Gerakan Sekolah Ramah dan Bersahabat Anak”. (*)

Facebook Comments