Tim Gakkum KLHK Tangkap Pria di Jambi, Jual Sisik Trenggiling 24,5 Kg
Infoasatu.com, Jambi – Seorang pria berinisial S (33) ditangkap Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera lantaran membawa 24,5 kg sisik trenggiling dari Desa Bukit Tigo, Singkut, Sarolangun, Jambi. Sisik trenggiling ini rencananya akan dijual secara online dengan kisaran harga per kilogram Rp 3,4 juta.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online, dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, Jumat (16/10/2020).
Penangkapan itu dilakukan oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku berburu trenggiling di kebun sekitar rumahnya di Sungai Kudis dan DAM Kutur.
S kemudian menyembelih dan memakan daging trenggiling tersebut. Setelah itu, sisiknya dijual melalui media sosial. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling tersebut.
“Penyidik akan mengenakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” ujar Eduward.
Eduward mengapresiasi warga yang aktif melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia.
“Trenggiling ini masuk dalam daftar Appendix II CITES, daftar spesies dilindungi terancam punah yang tidak boleh diperdagangkan antarnegara. Di Indonesia trenggiling hidup di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan,” ucap Eduward.