Makassar

Tim Hukum AdaMa Siapkan Saksi Ahli Kasus ITE Perekaman Suara Danny Pomanto

Infoasatu.com, Makassar – Juru Bicara Tim Hukum AdaMa, Ilham Rasyid bakal menyiapkan saksi Fakta Kasus perekaman suara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto dikediamannya.

Menurut dia, kasus tersebut masuk pelanggaran Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Laporan yang dimaksudkan, adanya tindak pindana telah diproses kepolisian. Kami menerima laporan dari penyidik untuk menyiapkan saksi soal laporan SM dan YG. Jadi saksi telah dilengkapi 3 dan 4 orang. Sehingga laporan tetap berjalan. Olehnya itu kami melaporkan sesuai fakta hukum,”ujarnya saat jumpa pers di Amirullah, Selasa, (9 Februari 2021).

Ada pun diminta penyidik Polda Sulsel, lanjut dia, berkas harus disiapkan kelengkapannya. Demikian perihal tersebut sesuai fakta Pelanggaran UU ITE.

“Ada sengaja merekam dan distribusi ke Medsos. Jadi dua oknum terduga tertuju inisialnya SM mantan Anggota ormas dan YG seorang pengacara. Jadi perkaranya telah dilanjutkan 9 Februari 2021 di Polda Sulsel. Intinya klien kami (Danny Pomanto, red) taat hukum,”papar Ilham Rasyid.

Ia pun menegaskan, kasus tersebut bakal dikawal terus hingga ke akar-akarnya.

“Saya tegaskan Tim Hukum AdaMa kasus akan terus mengawal kasus ini, intinya tidak melenceng pada fakta hukum. Sebab perekaman itu pada rumah klien kami (Danny Pomanto, red) menjadi rana private yang merekam sembunyi-sembunyi. Kami serahkan pada penyidik semua,”tutur dia. (**)

Facebook Comments
Baca Juga :  Tinjau Dua Posko Banjir, Danny Cek Kesiapan Satgas Drainase