Categories: POLITIK

Tim Hukum DiA Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum soal Black Campaign Kasus RS Batua

Infoasatu.com,Makassar–Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Moh Ramadan Danny Pomanto – Azhar Arsyad melakukan investigasi untuk membuka opsi tempuh jalur hukum atas black campaign, berkaitan dengan mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Batua.

Diketahui, video tersebut beredar dengan memperlihatkan kondisi RS Batua yang pernah dibangun pada 2019 kala itu. Rekaman video yang tersebar di media sosial ini terkesan menuding dan merusak nama baik Danny Pomanto.

“Sekaitan ketidakbenaran berita tersebut, maka Tim Hukum Danny-Azhar (DIA) kini tengah melakukan investigasi serta mempersiapkan upaya hukum kepada pihak-pihak yang telah membuat dan atau mendistribusikan konten video tersebut ke pihak kepolisian,” kata Perwakilan Tim Hukum DiA, Adnan Buyung Azis, Rabu (30/10/2024).

Dia menjelaskan, pihak yang membuat, menyebarkan maupun mentransmisikan konten video yang tidak benar telah merugikan Dany Pomanto sebagai diri pribadi dan sebagai Walikota Makassar.

“Juga sebagai Calon Gubernur Sulsel, karena mengarah pada perbuatan kejahatan sebagaimana diatur dalam UU ITE pasal 27 A jo.45 UU ITE,” terangnya.

Tim Hukum DiA minta agar pemberitaan di video yang telah dibuat serta didisribusikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut untuk segera dihapus dan dihentikan pendistribusiannya.

“Pemberitaan dalam video tersebut lebih bermuatan negatif campaign maupun black campaign serta telah mengarah pada perbuatan penyerangan kehormatan dan nama baik Danny Pomanto,” ucapnya.

“Baik secara pribadi mapun selaku calon Gubernur Sulawesi Selatan, serta setidaknya telah men-judge seolah-olah ada keterlibatan Danny Pomanto dalam kasus tersebut,” tambah dia.

Adnan menegaskan bahwa kasus korupsi RS Batua sudah punya kekuatan hukum tetap dan Danny Pomanto tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Perlu kami sampaikan kepada khayalak ramai bahwa dalam kasus korupsi RS Batua, Danny Pomanto tidak terlibat secara hukum meskipun pada waktu itu kapasitasnya sebagai walikota Makassar. Perkara itupun telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments
Nurwana

Leave a Comment

Recent Posts

Kementerian Agama Targetkan Akselerasi PPG untuk 269 Ribu Guru pada 2025

Infoasatu.com,Makassar--Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk meningkatkan…

11 jam ago

Workshop Evaluasi dan Persiapan Semester Akhir 2024/2025: Langkah Strategis Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran FK Unhas

Infoasatu.com,Makassar--Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas) sukses menyelenggarakan Workshop Evaluasi…

13 jam ago

Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS) Menyorot Tajam adanya Pembangunan Sport Center PDAM

Infoasatu.com,Makassar--Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS) menyorot tajam adanya pembangunan Sport Center PDAM yang berada di…

3 hari ago

TP PKK Makassar Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sekretaris Tahun 2024

Infoasatu.com,Makassar--TP PKK Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sekretaris Tahun 2024 di Auditorium…

3 hari ago

Prof Zudan Ungkapkan Rasa Terima Kasih Mendalam Selama Masa Jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, menghadiri acara lepas pamit…

4 hari ago

Danny Pomanto Haturkan Ucapan Terimakasih ke Seluruh Masyarakat

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur nomor urut 1 tahun 2024 sekaligus Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto kembali…

5 hari ago