Tim Hukum DIAmi: Kubu Appi-Cicu Tak Paham Aturan
Infoasatu.com, Makassar – Tim hukum DIAmi merasa heran dengan sikap pihak Appi – Cicu atas gugatan terhadap KPU Kota Makassar yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA).
“Heran deh, kami yang mengugat KPU, kenapa Appi – Cicu yang merasa rugi, ada apa? Artinya mereka tak paham aturan,” kata Kuasa hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam, di Makassar, Jumat (4/5/18).
Seperti diketahui, pihak Appi – Cicu merasa dirugikan dan mengajukan permohonan untuk masuk sebagai pihak terkait dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum DIAmi kepada KPU Makassar terkait putusan pembatalan sebagai kontestan di Pilkada Makassar.
Menurut salah satu kuasa hukum Appi – Cicu, Habibi Kaharuddin kepada awak media di Gedung Panwas Kota Makassar mengatakan, pengajuan sengketa di Panwaslu Makassar berkaitan langsung dengan kliennya (Appi – Cicu) sebagai calon walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan oleh KPU dan merasa pihak dirugikan.
Menanggapi sikap kuasa hukum Appi – Cicu, Jamaluddin Rustam selaku kuasa hukum DIAmi menjelaskan, jika dilihat dari gugatan yang diajukan sama sekali tidak ada relevansinya untuk Appi – Cicu masuk sebagai pihak terkait.
“Kenapa? gugatan DIAmi itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan pihak Appi – Cicu, apalagi dikatakan dirugikan, karena yang kami gugat itu adalah SK 64 pembatalan KPU,” kata Jamaluddin Rustam.
“Nah, jika ada keinginan Appi – Cicu untuk mengintervensi, dimana ruang keterkaitannya, kemudian apa kepentingannya, apalagi yang kita gugat bukan penetapan Appi – Cicu, lucu kan?” kata Jamaluddin Rustam.
Jamaluddin juga mengungkapkan, dasar gugatan DIAmi juga kepada KPU Makassar itu sangat jelas dan semua pihak tidak boleh tutup mata dan telinga atas pengakuan KPU.
“Panwas dan pihak Appi – Cicu terkait syarat pencalonan DIAmi, secara hukum itu sudah memenuhi syarat dan ditandatangani di atas berita acara hasil rapat pleno KPU Makassar pada tanggal 12 Februari 2018. Kemudian sebelum penetapan sampai ke masa penetapan tidak satupun pihak yang membantah syarat – syarat pencalonan tersebut,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, “Jadi tidak sama sekali ada hubungannya dengan Appi – Cicu. Karena yang kami gugat itu KPU, yang mengambil keputusan untuk membatalkan SK penetapan DIAmi, dimana sebelumnya justru KPU telah meligitimasi secara hukum bahwa DIAmi sah menjadi Paslon dengan terpenuhinya seluruh syarat yang menjadi ketentuan yang berlaku, lalu kemudian Appi – Cicu merasa dirugikan. Olehnya kami juga merasa heran dimana relevansinya,” tutup Jamaluddin Rustam. (*)