Categories: PilkadaPOLITIK

Tim Hukum DIAmi: Kubu Appi-Cicu Tak Paham Aturan

Infoasatu.com, Makassar – Tim hukum DIAmi merasa heran dengan sikap pihak Appi – Cicu atas gugatan terhadap KPU Kota Makassar yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam

“Heran deh, kami yang mengugat KPU, kenapa Appi – Cicu yang merasa rugi, ada apa? Artinya mereka tak paham aturan,” kata Kuasa hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam, di Makassar, Jumat (4/5/18).

Seperti diketahui, pihak Appi – Cicu merasa dirugikan dan mengajukan permohonan untuk masuk sebagai pihak terkait dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum DIAmi kepada KPU Makassar terkait putusan pembatalan sebagai kontestan di Pilkada Makassar.

Menurut salah satu kuasa hukum Appi – Cicu, Habibi Kaharuddin kepada awak media di Gedung Panwas Kota Makassar mengatakan, pengajuan sengketa di Panwaslu Makassar berkaitan langsung dengan kliennya (Appi – Cicu) sebagai calon walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan oleh KPU dan merasa pihak dirugikan.

Menanggapi sikap kuasa hukum Appi – Cicu, Jamaluddin Rustam selaku kuasa hukum DIAmi menjelaskan, jika dilihat dari gugatan yang diajukan sama sekali tidak ada relevansinya untuk Appi – Cicu masuk sebagai pihak terkait.

“Kenapa? gugatan DIAmi itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan pihak Appi – Cicu, apalagi dikatakan dirugikan, karena yang kami gugat itu adalah SK 64 pembatalan KPU,” kata Jamaluddin Rustam.

“Nah, jika ada keinginan Appi – Cicu untuk mengintervensi, dimana ruang keterkaitannya, kemudian apa kepentingannya, apalagi yang kita gugat bukan penetapan Appi – Cicu, lucu kan?” kata Jamaluddin Rustam.

Jamaluddin juga mengungkapkan, dasar gugatan DIAmi juga kepada KPU Makassar itu sangat jelas dan semua pihak tidak boleh tutup mata dan telinga atas pengakuan KPU.

“Panwas dan pihak Appi – Cicu terkait syarat pencalonan DIAmi, secara hukum itu sudah memenuhi syarat dan ditandatangani di atas berita acara hasil rapat pleno KPU Makassar pada tanggal 12 Februari 2018. Kemudian sebelum penetapan sampai ke masa penetapan tidak satupun pihak yang membantah syarat – syarat pencalonan tersebut,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, “Jadi tidak sama sekali ada hubungannya dengan Appi – Cicu. Karena yang kami gugat itu KPU, yang mengambil keputusan untuk membatalkan SK penetapan DIAmi, dimana sebelumnya justru KPU telah meligitimasi secara hukum bahwa DIAmi sah menjadi Paslon dengan terpenuhinya seluruh syarat yang menjadi ketentuan yang berlaku, lalu kemudian Appi – Cicu merasa dirugikan. Olehnya kami juga merasa heran dimana relevansinya,” tutup Jamaluddin Rustam. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago