Kecamatan

Tim Srikandi Bontoala Siap Menangkan Andi Mustaman

Infoasatu.com,Makassar–Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.

Dasar pendirian LKP adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 62 tentang pendirian satuan pendidikan.

Lembaga kursus dan pelatihan merupakan satuan pendidikan pendidikan luar sekolah
(Nonformal) yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan bekal
untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan atau melanjutkan ke tingkat
atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Berberda dengan program kursus dan pelatihan yaitu adalah jenis keterampilan yang di selenggarakan satuan pendidikan PNF dalam hal ini lembaga kursus dan pelatihan.

Dalam setiap lembaga kursus dan pelatihan dapat terdiri dari satu atau lebih program kursus dan pelatihan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Deklarasi Aliansi Suara PemudaTolak Kantor Perwakilan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang