Makassar

TKSK Ambil Uang Keluarga Miskin, Kadinsos Makassar: Harusnya Hanya Mengawal, Bukan Mengambil

Infoasatu.com, Makassar – Kadinsos Kota Makassar, Aulia Arsyad sangat meyesalkan sikap salah satu Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial (TKSK) yang tidak amanah dalam penyaluran Bansos APBN.

Dari keterangan Kadinsos Makassar, bahwa sebanyak 60 KPM telah dikendalikan uangnya oleh TKSK Kecamatan Wajo tanpa alasan. Padahal kata Auliya, seharusnya Pendamping dalam hal ini TKSK hanya menuntun para KPM bagaimana cara membelanjakan uang tunai yang berasal dari Bansos APBN.

“Kita temukan pendamping KPM dalam hal ini salah satu oknum TKSK Kecamatan  telah mengendalikan uang Bansos APBN yang nilainya 600 ribu rupiah/KPM, inikan menyalahi aturan, seharusnya KPM sendirilah yang wajib memegang dan membelanjakan uang Bansos sesuai E-Warong yang ditunjuk, bayangkan 60 KPM dipegang uangnya oleh Pendamping,” terang Aulia, senin (21/02/2022).

Padahal ungkap Aulia, KPM sendiri diarahkan oleh TKSK untuk datang ke Kantor Pos untuk menandatangani  SPJTM untuk pencairan bantuan APBN itu. Namun setelah KPM menarik bantuan itu di Kantor Pos, justru TKSK ini meminta uang tersebut untuk dia kumpulkan dengan alasan dia yang akan setorkan uang KPM itu ke E-Warong yang ditunjuk.

“Harusnya kan TKSK hanya mengawal bukan mengambil atau mengendalikan uang KPM, SPTJM sudah ditanda tangani dan sudah dicairkan, artinya KPM berhak membelanjakan uang itu di E-warong sesuai item bahan pokoknya, ” tegas Aulia.

Dengan temuan itu, Kadinsos Makassar telah memanggil resmi oknum TKSK Kecamatan tersebut  untuk mengembalikan uang Bansos APBN itu ke masing – masing KPM.

“Kami sudah panggil dan yang bersangkutan bersedia mengembalikan ke masing – masing KPM sebanyak 60 KPM, ” kata Aulia Arsyad.

Dapat kami jelaskan tambah Kadinsos Makassar, bahwa peraturannya kewenangan pendamping dari Kementerian Sosial ini (TKSK) tidak mengendalikan uang KPM apalagi membelanjakan, ” Ini (TKSK) dia ambil uang KPM untuk dia belanjakan kesalah satu warung Brilink. Padahal peraturannya KPM dibebaskan belanja bahan pokoknya di E-warong yang dia inginkan sendiri oleh masing – masing KPM, bukan diambil uangnya KPM untuk diarahkan belanja disala satu Warong rujukan TKSK, tutup Aulia Arsyad.

Baca Juga :  KPK Warning Dugaan Mark Up Paket Sembako Dinsos Makassar
Facebook Comments