Infoasatu.com, Bandung – Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, dipanggil KPK. Tomtom akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2012-2013.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HN (Hery Nurhayat),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (24/9/2019).
Tomtom dalam kasus ini juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Selain Tomtom, ada juga Kadar Slamet yang juga merupakan mantan anggota DPRD Bandung ditetapkan sebagai tersangka.
Hery Nurhayat, yang merupakan mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK menduga Hery, Tomtom dan Slamet melakukan korupsi terkait proyek RTH di Bandung.
KPK memaparkan kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 60 miliar. Jumlah ini telah diperbarui oleh KPK, dimana sebelumnya KPK menduga jumlah kerugian proyek ini Rp 26 miliar.
Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…
Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…
Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…
Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…
Leave a Comment