Infoasatu.com, Bandung – Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, dipanggil KPK. Tomtom akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2012-2013.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HN (Hery Nurhayat),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (24/9/2019).
Tomtom dalam kasus ini juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Selain Tomtom, ada juga Kadar Slamet yang juga merupakan mantan anggota DPRD Bandung ditetapkan sebagai tersangka.
Hery Nurhayat, yang merupakan mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK menduga Hery, Tomtom dan Slamet melakukan korupsi terkait proyek RTH di Bandung.
KPK memaparkan kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 60 miliar. Jumlah ini telah diperbarui oleh KPK, dimana sebelumnya KPK menduga jumlah kerugian proyek ini Rp 26 miliar.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment