Infoasatu.com, Bandung – Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, dipanggil KPK. Tomtom akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2012-2013.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HN (Hery Nurhayat),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (24/9/2019).
Tomtom dalam kasus ini juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Selain Tomtom, ada juga Kadar Slamet yang juga merupakan mantan anggota DPRD Bandung ditetapkan sebagai tersangka.
Hery Nurhayat, yang merupakan mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK menduga Hery, Tomtom dan Slamet melakukan korupsi terkait proyek RTH di Bandung.
KPK memaparkan kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 60 miliar. Jumlah ini telah diperbarui oleh KPK, dimana sebelumnya KPK menduga jumlah kerugian proyek ini Rp 26 miliar.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment