Categories: Pemerintahan

Total 81 Badut dan Anak Jalanan Berhasil Ditertibkan Dinsos Makassar

Infoasatu.com,Makassar–Sebanyak 81 anak jalanan, gelandangan dan pengemis (anjal dan gepeng) serta badut di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terjaring razia selama tiga bulan. Dinas Sosial (Dinsos) Makassar masih akan terus memasifkan patroli di jalanan.
“Kita rutin melaksanakan penertiban,” ujar Plt Kepala Dinsos Makassar, Armin Paera

Berdasarkan data Dinsos Makassar sejak Januari-Maret 2023, ada 81 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditertibkan. Rinciannya, 53 anak jalanan, 11 gelandangan dan pengemis, 8 lansia telantar, 8 orang telantar, dan 1 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Puluhan anjal tersebut sudah termasuk badut jalanan. Armin mengatakan, mereka ditertibkan di berbagai lokasi hingga pakaian badut jalanan turut disita.

“Kemarin ada kita dapat di beberapa tempat. Kita tetap (lakukan) penyitaan pakaian badut. Ada beberapa pemilik baju badut, ini katanya mereka sewa, tapi ini kita tidak mentolerir, tetap melakukan penyitaan,” urai Armin.

Menurutnya, badut jalanan yang kehadirannya marak saat ini. Setiap dilakukan penertiban, yang terjaring razia didominasi anak di bawah umur.

“Masalahnya ini anak kecil, kita lakukan pembinaan 3 hari dengan melakukan edukasi, ajarkan kerohanian, ajarkan mereka salat, mengaji,” imbuhnya.
Saat ini pihaknya telah membangun posko pengawasan yang tersebar di 9 titik. Posko itu didirikan berdasarkan titik rawan kemunculan anjal dan gepeng.

“Untuk titik rawan berdasarkan posko yang dibuat di 9 titik itu. Jadi ada 9 posko, kita melibatkan di posko itu, ada 3 staf kecamatan untuk mem-backup kita di lapangan,” sebutnya.

Armin menambahkan, setiap patroli di lapangan, pihaknya juga sekaligus melakukan edukasi ke pengguna jalan. Harapannya agar warga tidak lagi memberi uang kepada anjal dan gepeng.

“Selain penertiban, kita juga sosialisasi terus ke masyarakat untuk tidak memberikan mereka uang,” ujar Armin.
Apalagi MUI Sulsel sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2021 yang mengharamkan pemberian uang kepada pengemis di jalanan yang tindakannya mengeksploitasi orang.

“Kemudian Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2021 tentang mengeksploitasi anak untuk turun ke jalan, itu kan haram,” imbuhnya.

Facebook Comments
Nurwana

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago