Kasus Narkoba

Tujuh Pengedar Narkoba di Riau Diringkus Polisi, Barang Bukti 87 Kg Sabu Disita

Infoasatu.com, Dumai – Tujuh orang jaringan pengedar narkoba di Provinsi Riau diringkus polisi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 87 kg siap edar.

“Ada 87 Kg yang kita tangkap di Dumai, ini kami sergap masuknya narkoba sebanyak 87 Kg di Pondok Kayu dari perairan Dumai Timur,” kata Kapolda Riau Irjen Agung SIE, Senin (11/10/2021).

Agung mengatakan sabu itu masuk ke Dumai lewat perairan. Sabu diangkut dengan perahu dan kapal fiber untuk bisa langsung diturunkan ke titik penyimpanan.

“Kami tangkap lima orang, kurir laut dua orang. Jadi saya ingatkan masyarakat perairan, jangan tergiur iming-iming untuk menjadi pengedar,” ujar Agung.

Operasi untuk menggagalkan 86 Kg sabu dilakukan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba, Jumat (25/10/2021). Lokasiya di pondok kayu di Tanjung Nelayan, Dumai Timur.

Di lokasi diamankan tiga orang yang berada di sekitar pondok kayu dan dua orang tak jauh dari lokasi. Penggeledahan dilanjut di sekitar pondok hingga akhirnya ditemukan box berwarna biru berisikan 5 tas warna hitam.

“Di dalam tas ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 87 bungkus. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku yang bekerja sebagai transporter atau becak laut,” kata Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian.

Kedua transporter diduga berperan untuk membawa narkotika jenis sabu. Barang dibawa dari perbatasan malaysia menuju Kota Dumai.

“Barang dari Malaysia dibawa ke Dumai. Rencana dibawa ke Jambi, Palembang dan Lampung untuk diedarkan ke arah sana,” ucapnya.

Adapun tujuh pelaku yang diamankan yakni AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54) dan AG (52). Selain itu ada pula 2 unit kapal diduga untuk mengangkut sabu turut diamankan.

Baca Juga :  Drummer J-Rocks Ditangkap Terkait Kepemilikan Ganja, Ngaku Konsumsi Pribadi
Facebook Comments