Infoasatu.com, Jakarta – Label musik Nagaswara menuntut keluarga Gen Halilintar sebesar Rp 9,5 miliar. Hal itu terkait soal pengubahan lirik lagu ‘Lagi Syantik’ yang dilakukan oleh Gen Halilintar tanpa adanya izin kepada yang bersangkutan.
“Pada dasarnya ini tentang hak moral ya. Tadi salah satunya tentang perubahan dan lisensi jelas tanpa izin. Yang kita permasalahkan itu dari segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi. Itu hak pencipta untuk menggugat melakukan gugatan. Jadi dilindungi hukum bukan sekedar coveringnya. Tapi ini tentang perlindungan hak ciptanya,” kata kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi, Rabu (19/2/2020).
Bahkan menurut Yos Mulyadi, nominal yang dilayangkannya tersebut belum setimpal dengan kerugian moril yang kliennya alami. Sebab, tolak ukur kerugian moril itu bahkan tidak bisa diukur dengan sejumlah uang.
“Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kita susah ngomong apa segitu mewakili moril sebenarnya tidak juga. Tapi kita ngomong hukum terpaksa saya harus konversikan seberapa,” jelas Yos Mulyadi.
“Tapi itu bukan tujuan utama, tujuan utama perlindungan hak cipta itu sendiri,” pungkasnya.
Seperti diketahui, keluarga Gen Halilintar membuat video cover ‘Lagi Syantik’ di Channel YouTube nya. Dalam video tersebut mereka menyanyikan ‘Lagi Syantik’ dengan Kreativas sendiri hingga mengubah liriknya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment