Infoasatu.com, Makassar – Dinas Perhubungan Kota Makassar gencar melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan, mulai dari truk muatan sedang hingga besar.
Pengujian kendaraan dilakuakan di Kompleks Terminal Regional Daya tepatnya di Kantor UPTD PKB Kota Makassar.
“Uji KIR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilalui setiap kendaraan bermuatan sedang dan besar,” terang Imam Hud, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Senin 7 Maret 2022.
Imam menegaskan, setiap kendaraan truk bermuatan yang ingin beroperasi di Kota Makassar atau pun di Kota Lainnya mesti melewati uji KIR. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak pakai.
“Uji KIR untuk mengetahui apakah kendaraan masih layak jalan. Ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.
Jika sudah tidak layak dan masih terus dipakai, ini sangat beresiko. Bukan hanya membahayakan pengemudinya tetapi juga pengguna jalan lainnya,” sebutnya.
Olehnya itu, Iman mendorong dan mengharapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR. Pihaknya pun rutin melakukan razia untuk mencegah penggunaan kendaraan yang tidak layak jalan.
“Razia juga rutin dilakukan namun kami mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk melakukan uji KIR demi kebaikan dan keamanan bersama,” sebutnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment