Pemerintahan

UMK Makassar 2023, Ini Besaran Kenaikan serta Aturannya

Infoasatu.com,Makassar–2023 telah disepakati oleh Pemerintah Kota Makassar bersama dengan dewan pengupahan pada Desember 2022. Upah Minimum Kota (UMK) 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
UMK merupakan batas terendah upah bulanan yang ditetapkan di sebuah wilayah kabupaten/kota yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. UMK menjadi dasar batas bawah bagi perusahaan dalam menetapkan gaji karyawan.

Lantas berapa kenaikan UMK Makassar 2023? Simak penjelasannya berikut ini.

UMK Makassar 2023
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto menyetujui besaran UMK Makassar 2023 sebesar Rp 3.529.181. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 228.219 atau 6,93 persen dari tahun sebelumnya, Rp 3.294.962.

Kenaikan UMK ini disepakati mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dimana disebutkan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

“Itulah yang kita sepakati kalau kita mengacu ke persentase terdapat kenaikan 6,93 persen. Kalau kita konversi ke rupiah sejumlah Rp 228.219,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).


Dalam penetapan UMK Makassar 2023, selain mengacu pada regulasi Menteri Ketenagakerjaan, juga mempertimbangkan berbagai hal. Diantaranya inflansi daerah dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan aturan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, upah minimum 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

UMP Sulsel 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) lebih dulu ditetapkan dari UMK Makassar 2023. UMP Sulsel juga naik 6,9 persen, menjadi Rp 3.385.145 dari sebelumnya Rp 3.165.876. Kenaikannya sebesar Rp 219.000.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Sulsel, Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf menjelaskan formulasi kenaikan UMP yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Baca Juga :  Ketua TP PKK Barru Wafat, Ketua TP PKK Makassar Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Barru

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Namun, diketahui alfa terendah yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Facebook Comments