Infoasatu.com, Jakarta – Sejumlah buruh melakukan unjuk rasa didepan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (Jakpus). Pengamanan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakpus, diperketat.
Sejumlah polisi dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) berjaga untuk mengatur lalu lintas di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakpus. Di sekitar pintu masuk Monas Barat Daya, ada sejumlah polisi yang melakukan penjagaan.
Massa buruh mulai berdatangan satu per satu atau bergerombol sekitar pukul 09.45 WIB. Satu mobil komando pun turut tiba.
Spanduk dan poster tuntutan bertebaran di mana-mana, mulai dari menolak omnibus law UU Cipta Kerja, berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dan usut dugaan korupsi BPJS.
Tuntutan yang diajukan ada empat. Pertama, buruh meminta MK setuju membatalkan dan mencabut UU No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Khususnya pada klaster ketenagakerjaan yang dinilai mengancam hak para buruh.
Kedua, buruh meminta agar THR tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Ketiga, buruh menuntut agar sistem upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 diberlakukan. Yang terakhir, mereka meminta agar dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment