Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Kepemilikan Pil Xanax

Infoasatu.com, Jakarta – Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,” kata jaksa penuntut umum Kejari Jakbar, dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/2020).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika, perbuatan terdakwa diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 62
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kasus bermula pada Senin, 16 Maret, ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di daerah Kembangan, Jakarta Barat, sering dijadikan tempat salah satu public figure yang memiliki ciri-ciri mirip terdakwa menggunakan psikotropika jenis Xanax. Kemudian polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 5 butir pil Xanax di dalam tas terdakwa. Serta terdapat 1 plastik berisi 15 butir pil Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa, yang keduanya diakui terdakwa berada di dalam penguasaan terdakwa.

Selanjutnya kepada polisi, terdakwa Vanessa mengaku memiliki pil Xanax tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Polisi juga menanyai terdakwa asal-usul pil tersebut.

Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan pil Xanax tersebut dari mantan kuasa hukumnya, H Abdul Malik, yang mendampingi saat Vanessa terjerat kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur. Sedangkan 15 butir Xanax diperoleh terdakwa dari apotek di Surabaya berdasarkan resep dari RS Puri Cinere. Sementara resep asli tersebut masih ditemukan oleh polisi ada di tangan terdakwa.

Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari pusat laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri, kedua bungkus pil Xanax tersebut mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 02 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago