Infoasatu.com, Makassar – Bawaslu Kota Makassar Mengikuti rapat secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dengan tema “Silaturahmi Nasional Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Pandemi Covid 19’’ Via Apliksasi Zoom. Kamis (04/06/2020).
Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia beserta Staf Sekretariat yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa.
Dalam Sambutannya Biro TP3 Bapak La Bayoni menyatakan bahwa menyangkut adaptasi Bawaslu terhadap situasi sekarang ditengah Pandemi Covid 19 sehingga bawaslu perlu melakukan penyesuaian prodak hukum terhadap penyelesaian sengketa untuk efektifitas kerja2 kita dengah covid 19. Mendapatkan masukan dari narsum dan menyamakan persepsi mengenai penyelesaian sengketa perbawaslu 2 tahun 2020 di tengah pandemic dan hal teknis dalam penyelesaian sengketa .
Pimpinan bawaslu RI, Divisi penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja mengatakan dalam arahannya bahwa Forum ini merupakan forum silaturahmi untuk kita semua dan menyampaikan gagasan kita terkait penyelesaian sengketa pemilihan.
“Kami masih koordinasi dengan KPU, kendala pengawasan apakah kita sudah siap karena KPU belum mengeluarkan PKPU terkait tahapan sampai hari ini apakah bagaimana tahapan kampanye di tengah pandemic dan verifikasi factual di bulan juni apakah mengacuh pada protocol kesehatan dan bagaimana jika PPK tidak menggunakan masker, sarun tangan/ handsanitizer dan itu merupakan pelanggaran administrasi menurut perbawaslu walaupun tidak ada putusan hanya rekomendasi”. Lanjutnya
”Ditengah pandemic bagaimana kita melakukan penyelesaian sengketa apakah bisa melakukan persidangan melalui pembuktian apakah bisa melalui video conferen, tapi ini yangakan kami bahas selanjutnya. penggunaan system informasih SIPS untuk memberi rasa keadilan kepada para pihak dan ini pentingnya peranan staf yang harus selalu memantau SIPS dan memberi inovasi SIPS” Tutup Rahmat Bagja
Dr. Suparji, SH., MH Ketua Prodi Studi Pascasarjana Ilmu Hukum universitas Al Azhar Indonesia memberikan masukan kepada Bawaslu dalam Penyelesaian sengketa pemilihan pada masa pandemic covid 19 ini juga harus dilakukan secara online dengan ketentuan jaringan internet memadai untuk pelaksanaan video conference dan computer, laptop, handphone atau perangkat digital lainnya yang memungkinkan untuk melaksanakan video conference serta software/aplikasi pendukung lainnya’.
“Bawaslu benar-benar bisa melaksanakan penyelesaian sengketa ditengah pandemic ini sehingga semua para pihak pencari keadilan tetap bisa mendapat keadilan dan keadaan pandemic ini bukan merupakan hambatan tapi kita anggap ini adalah tantangan” tegas Suparji.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment