Video Ceramahnya Viral, Ustadz Supriyanto Diamankan dan Kena 2 Ancaman Pidana
Infoasatu.com, Makassar – Sebelumnya sempat beredar video seorang ustadz yang melakukan kampanye hitam dan penyebaran fitnah. Dan saat ini pelaku telah di amankan oleh aparat keamanan guna di mintai klarifikasi atas pernyataanya, Selasa (12/03/2019)
Anang Lukman selaku koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu mengaku telah menemukan dua unsur pelanggaran pidana terkait video ceramah Ustadz Supriyanto yang mengatakan jika pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin terpilih di pilpres 2019 bakal membuat Undang-Undang untuk melegalkan perzinahan.
Dari hasil penyelidikan sementara, Supriyanto diduga telah melanggar tindak pidana pemilu dan kasus ujaran kebencian terkait ceramahnya yang disampaikan di masjid Al Ihsan di kawasan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur.
“Jadi ada dua dugaan. Pertama dugaan pelanggaran pidana pemilu dan yang kedua, pidana umum terkait ujaran kebencian dan lain-lain, termasuk kampanye di tempat ibadah ditangani oleh kepolisian,” kata Anang.
Ia menyampaikan, Bawaslu juga sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Supriyanto. Menurutnya, polisi saat ini sedang melakukan olah tempat kejadian perkara di masjid yang menjadi lokasi ceramah Ustadz tersebut.
“Kita kordinasi dengan Kepolisian terkait dengan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh seorang yang lagi viral. Polisi sudah terjun ke TKP. Tapi, tetap Bawaslu menunggu laporan dari dari panwascam Kalibaru,” katanya.
Untuk sementara ini, Ustadz Supriyanto masih diamankan di Polsek setempat untuk menghindari tanggapan negatif dari masyarakat.
“Ya dari tadi malam memang banyak ormas dari NU dan MUI datang ke sini. Tujuannya meredam aksi warga agar tidak meluas,” pungkas Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar.(*)