Infoasatu.com, Jakarta – Viral aksi jambret di kawasan pedestrian di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Kini pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Tersangka menjambret korban pesepeda setelah mengikutinya terlebih dahulu.
“Modus sederhana, dia ikutin pesepeda, lihat tempat yang dikira nyaman untuk dia lakukan aksis, dia penjambretan, dia kabur. Hp langsung dijual, dijual online, kemudian barang-barang tersebut langsung dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Senin (19/10/2020).
Dua pelaku yang ditangkap dari kasus penjambretan ini adalah SH (26) dan AR (41). Keduanya ditangkap Kamis (15/10) kemarin saat melakukan aksi penjambretan handphone milik korban, Setyawan, di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakpus. Keduanya mencari sasaran di Jalan MH Thamrin.
“Pelaku AR sebagai joki yang mengendarai sepeda motor mulai mendekati korban. Saat di dekat korban, pelaku SH langsung merampas handphone milik korban,” ujar Heru.
Namun, lanjut Heru, korban yang sadar handphonenya akan dirampas langsung berusaha mempertahankan barangnya. Tarik-menarik pun terjadi antara pelaku dan korban.
“Saat tarik-menarik handphone, pelaku SH sempat berhasil mengambil handphone milik korban, namun dengan cepat korban mengambil kembali handphonenya serta menendang motor pelaku hingga kedua pelaku SH dan pelaku AR terjatuh,” terangnya.
Pelaku, langsung kabur. Korban pun berteriak ‘jambret’. Polisi yang sedang berada di sekitar lokasi, langsung menangkap pelaku untuk diamankan dari amukan massa.
Polisi pun menginterogasi pelaku dan diketahui tersangka At adalah seorang residivis. Tersangka AR sempat berusaha kabur dari petugas saat diminta untuk menunjukkan lokasi penjambretan di wilayah Pulo Gadung, Jaktim.
“Tim resmob langsung mengejar pelaku dan memberikan 3 kali tembakan peringatan ke udara, namun diabaikan pelaku yang terus berlari hingga akhirnya polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembakkan kaki pelaku untuk melumpuhkan,” jelasnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 handphone, 1 sepeda motor, 1 sweater, dan 1 helm. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment