HUKUM

Viral Konten Provokatif di Media Sosial, Pihak Kepolisian Ancam 10 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Makassar – Sejak berakhirnya pilpres 2019 kemarin dan lembaga-lembaga survei telah mengumumkan hasil quick count, 40% konten yang bersifat provokatif meningkat di media sosial. Ini disebabkan banyaknya orang yang beranggapan bahwa hasil quick count (hitung cepat) itu tidak benar atau dimanipulasi.

Untuk menghadapi masalah itu, pihak kepolisian mengeluarkan peringatan bagi para provokator dengan ancaman hukum pidana 10 tahun penjara jika terbukti melakukan provokasi.

“Kalau sebar konten bersifat provokatif yang menimbulkan kegaduhan, keonaran di media sosial khususnya, bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, bisa Pasal 14, 15. Dan bisa juga kena Undang-Undang ITE Pasal 28, 45 huruf a dan sebagainya,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

“Kalo buat onar, sesuai pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman bisa 10 tahun penjara,” sambungnya.

Ia juga menegaskan, polisi tak akan tebang pilih dalam menindak provokator. Siapa pun yang terbukti melakukannya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Polisi bertindak murni berdasarkan fakta hukum, tidak melihat afiliasi-afiliasi. Kalau ada perbuatan melawan hukum, itu harus dipertanggungjawabkan yang melakukan itu. Siapa pun yang terbukti, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sudah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk mengatasi akun-akun penyebar konten-konten provokatif tersebut.

Jika akun yang menyebarkan konten provokatif itu sudah terdeteksi, Polri akan menegakkan hukum.

“Yang jelas sampai tadi pagi jam 9 hasil komunikasi saya terus dilakukan, baik yang bersifat komunikasi dengan Kemkominfo untuk take down blokir dan melakukan profiling dan identifikasi akun-akun penyebar konten provokatif,” terangnya.

Baca Juga :  Karena Persoalan Sepeda Motor, Seorang Anak di Lombok Laporkan Ibu Kandung ke Polisi
Facebook Comments