Categories: HUKUM

Viral Konten Provokatif di Media Sosial, Pihak Kepolisian Ancam 10 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Makassar – Sejak berakhirnya pilpres 2019 kemarin dan lembaga-lembaga survei telah mengumumkan hasil quick count, 40% konten yang bersifat provokatif meningkat di media sosial. Ini disebabkan banyaknya orang yang beranggapan bahwa hasil quick count (hitung cepat) itu tidak benar atau dimanipulasi.

Untuk menghadapi masalah itu, pihak kepolisian mengeluarkan peringatan bagi para provokator dengan ancaman hukum pidana 10 tahun penjara jika terbukti melakukan provokasi.

“Kalau sebar konten bersifat provokatif yang menimbulkan kegaduhan, keonaran di media sosial khususnya, bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, bisa Pasal 14, 15. Dan bisa juga kena Undang-Undang ITE Pasal 28, 45 huruf a dan sebagainya,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

“Kalo buat onar, sesuai pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman bisa 10 tahun penjara,” sambungnya.

Ia juga menegaskan, polisi tak akan tebang pilih dalam menindak provokator. Siapa pun yang terbukti melakukannya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Polisi bertindak murni berdasarkan fakta hukum, tidak melihat afiliasi-afiliasi. Kalau ada perbuatan melawan hukum, itu harus dipertanggungjawabkan yang melakukan itu. Siapa pun yang terbukti, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sudah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk mengatasi akun-akun penyebar konten-konten provokatif tersebut.

Jika akun yang menyebarkan konten provokatif itu sudah terdeteksi, Polri akan menegakkan hukum.

“Yang jelas sampai tadi pagi jam 9 hasil komunikasi saya terus dilakukan, baik yang bersifat komunikasi dengan Kemkominfo untuk take down blokir dan melakukan profiling dan identifikasi akun-akun penyebar konten provokatif,” terangnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago