Viral Preman Tendang Kepala Sopir Pikap di Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi
Infoasatu.com, Bekasi – Seorang preman berinisial B (39), ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap sopir pikap di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. B menendang kepala sopir pikap karena kesal merasa terhalang-halangi saat berkendara.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Serang Baru, Kabupaten Bogor, pada Senin (8/3/2022). Mulanya, pelaku tengah melintas di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah.
Saat itu, jalan tersebut padat kendaraan. Pelaku melihat mobil pikap pembawa material berhenti di tepi jalan.
Pelaku merasa mobil pikap itu menjadi penyebab kemacetan. Ia pun emosi dan menghampiri mobil pikap.
“Namanya preman, ngerasa dihalang-halangin aja,” kata Kapolsek Serang Baru AKP Somantri, Selasa (8/3).
Karena sedang buru-buru, pelaku kemudian turun dan mendatangi korban. Pelaku B merasa kesal.
“Dia buru-buru, depannya ada (korban), korbannya pakai mobil (pikap) material, nggak jalan-jalan, lagi ngetem,” lanjutnya.
Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Kemudian pelaku menyeret paksa hingga korban keluar dari mobil dan terjatuh di jalan.
Seakan-akan tak puas, pelaku melampiaskan emosinya dengan menendang kepala sopir itu. Pelaku juga menonjok sopir pikap tersebut. Kondisi itu membuat sopir pikap terluka.
“Dari visum, dia istirahat dulu 3 hari, karena pusing-pusing,” terangnya.
Polisi pun bergerak cepat. Polisi menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.
“(Pelaku sudah) ditahan,” kata Somantri.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini B diamankan di kantor polisi.