Infoasatu.com, Tangerang – Pria yang menganiaya anak kandungnya sendiri di Serpong, Tangerang Selatan, sudah ditangkap polisi. Pria berinisial WH itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. WH terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kami terapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin.
Iman mengatakan saat ini penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi masih mendalami sejauh mana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
“Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Satreskrim Tangsel,” ujar Iman.
Kasus ini terungkap setelah video penyiksaan yang dilakukan tersangka WH beredar viral di media sosial. Netizen ramai-ramai melaporkan video tersebut ke media sosial.
Kasus ini diketahui aparat polisi pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Polres Tangsel langsung bergerak menelusuri keberadaan korban dan pelaku.
Diketahui, video itu direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian dikirim kepada mantan istrinya yang juga ibunda korban. Ibunda korban meminta tolong netizen dengan membagikan video tersebut di media sosial.
Ibunda korban berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Sudah dua tahun ini ibunda korban bekerja sebagai TKW di Malaysia.
Adapun motif tersangka menganiaya korban adalah cemburu. Tersangka tidak terima mantan istrinya itu punya pasangan baru.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment