Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pria kedapatan melakukan onani di pinggir jalan depan sebuah salon kecantikan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelaku RU (33) akhirnya ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam 10 tahun penjara.
“Sementara kita jerat dengan UU Pornografi UU 44 tahun 2008 Pasal 36 ancaman hukumannya 10 tahun,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (11/8/2020).
Kepada polisi, RU mengaku baru sekali melakukan aksi seperti itu. Namun, polisi masih mendalami lebih jauh.
“Sementara baru sekali ini kalau yang ada laporannya, kita masih gali informasi lebih lanjut,” ujar Dwi.
Sebelumnya, video RU onani di depan salon itu viral di media sosial. Polisi lalu menangkap RU pada Senin (10/8/2020).
“Jadi itu di depan salon kecantikan, di Jalan Setiadji, dia yang rencananya mau ke rumah orang tuanya, ketemu berjarak sekitar 5 km, melihat salon kecantikan dilihat ada beberapa wanita yang mau perawatan kecantikan, dia memberhentikan kendaraannya, mengeluarkan kemaluannya sambil memegang-megang kemaluannya,” jelas Dwi.
RU mengaku sudah berkeluarga 10 tahun dan memiliki 2 anak. Dia mengaku sedang cekcok dengan istri.
“Pengakuannya dia, istrinya cekcok marah-marah, tapi yang jelas dari yang bersangkutan mengalami kelainan seksual lah,” tutup Dwi.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment