Viral Tweet Bocah 5 Tahun di Pamulang Diduga Dicabuli Seorang Kuli
Infoasatu.com, Tangerang – Viral cuitan seorang warganet di media sosial Twitter. Dalam cuitan tersebut, menyebutkan adanya aksi pencabulan kepada seorang anak berumur 5 tahun di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku diketahui berprofesi sebagai kuli.
“Marah banget buat cewek-cewek di luar sana dan yang punya anak cewek hati-hati sama orang ini! Anaknya karyawan mama gue (usia) lima tahun diperkosa sama kuli ini,” demikian bunyi cuitan tersebut.
Dalam cuitan selanjutnya, keluarga korban kemudian menyoroti penanganan kasus yang dilakukan pihak kepolisian. Pihak korban mengatakan pelaku hanya akan ditahan selama enam bulan.
“Ini pelakunya udah ditahan guys, tapi katanya karena bukti-buktinya nggak ada dan omongan anak kecil nggak bisa dipercaya jadi ada jangka waktu. Kemungkinan enam bulan bisa bebas katanya. Karyawan mama aku cuman dikasih waktu enam bulan buat nyertain bukti yang valid kalau nggak ya nggak bisa,” sambungnya.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/1). Pelaku lalu ditangkap pada Sabtu (15/1) dan saat ini sudah menjalani penahanan.
“Ya kan pelaku sudah ditahan. Kalau dibilang ditahan hanya enam bulan itu kan putusan pengadilan,” jelas Sarly.
Sarly mengatakan pihaknya telah menangani kasus itu sesuai prosedur. Dia menyebut pihaknya membutuhkan hasil visum korban dan keterangan ahli sehingga penetapan tersangka pelaku berinisial S (36) ini disebut membutuhkan waktu.
“Ditetapkan tersangka empat hari lalu karena kita butuh visum sehingga pas kita dapat visum, kita dapat pemeriksaan ahli semuanya sudah penuhi unsur baru kita tetapkan tersangka,” ujar Sarly.
Polisi pun angkat bicara soal cuitan korban yang menyebut pelaku S hanya akan ditahan selama enam bulan. Sarly membantah pernyataan tersebut.
Dia menyebut kasus itu hingga kini masih berproses dan akan dibawa hingga ke pengadilan. Pelaku pun masih ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Terkait pernyataan orang tua korban pelaku ditahan 6 bulan itu kan kasus masih, proses penegakan hukum masih berjalan sedangkan penentuan 6 bulan itu di pengadilan dan jaksa pun sampai sekarang belum lakukan penuntutan,” ujarnya.