Viral Video Aksi Warga Hadang-Lawan Pelaku Perampasan Hp di Warteg Bogor
Infoasatu.com, Bogor – Sebuah video perlawanan warga terhadap pelaku perampasan handphone milik pegusaha warung tegal (warteg) viral di media sosial. Warga tersebut berhasil melumpuhkan satu pelaku kejahatan tersebut.
Dalam video tersebut menggambarkan situasi warga yang menghadang dan mencoba melawan perampas handphone. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah warteg di Kampung Pedurenan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (29/8/2020) siang.
“Pelaku terbilang nekad karena beraksi di siang hari. Kejadian berlangsung di warteg tersebut. Saat itu aksi pelaku diketahui warga sehingga dikejar dan dihadang,” tulis admin bogor24update di akun Instagramnya.
Dalam video tersebut nampak seorang warga menghadang dua pria yang mengendarai motor dan diduga sebagai pelaku kejahatan. Seketika, kedua pelaku terjatuh bersama motornya.
Satu pelaku kembali menaiki motornya dengan segera, sementara satu pelaku lainnya nampak berhadapan dengan pria yang menghadangnya dan berusaha merebut handphone yang dipegang pelaku. Di ujung video, nampak pria diduga pelaku sempat menghindari warga dan berusaha menaiki motor bersama temannya.
“Satu pelaku ditangkap warga, satu pelaku lagi berhasil kabur,” tulis dalam medsos tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Mangestu membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, saat ini 1 pelaku yang tertangkap warga masih dirawat di rumah sakit karena sempat dihakimi massa.
“Betul kejadiannya itu kemarin, 1 tertangkap warga 1 kabur. Inisial pelaku yang tertangkap AR 48, warga Cimanggis Depok,” kata AKP Yunli, Minggu (30/8/2020).
Yunli menjelaskan peristiwa berawal ketika kedua pelaku datang ke warung milik orangtua korban dan memesan kopi. Ketika orangtua korban berada di dapur untuk memasak air, salah satu pelaku merampas handphone yang tengah dipegang korban.
“Jadi dua pelaku itu datang ke warung kopi orangtua korban, kemudian memesan kopi. Ketika orangtua korban masuk ke dalam untuk masak air, di situ ada anak korban sedang pegang handphone. Jadi korban perampasan itu anak dari pemilik warung,” jelas Yunli.
“Tiba-tiba dirampas itu handphonenya, diambil paksa-kan. Begitu pelaku keluar warung mau kabur, si anak ini teriak. Warga datang dan kejar pelaku. Itu warga yang adang pelaku dan tangkap 1 pelaku,” imbuhnya.
Dia menyebut saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pelaku AR akan didalami keterangannya untuk diketahui dimana saja dia beraksi. Sementara 1 pelaku lainnya masih diburu polisi.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ucap Yunli.