Infoasatu.com, Sidrap – Beredar video mesum berdurasi 48 detik yang menjadi viral di Sulawesi Selatan setelah dibagikan ke sosial media. Polisi kemudian turun tangan menyelidiki video itu.
Dalam video tersebut memperlihatkan sepasang lelaki dan perempuan tengah berhubungan intim di dalam sebuah kamar. Adegan ini diduga diambil melalui kamera ponsel lewat lubang kecil di sudut atas kamar di sebuah rumah di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Iya benar, setelah kami telusuri kejadiannya di Kabupaten Sidrap,” kata Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, Sabtu (14/12/2019).
Budi mengungkapkan, pemeran perempuan sekaligus menjadi korban dalam video tersebut adalah AG (16) yang masih berstatus sebagai pelajar.
“Korban dan beberapa pelaku perekaman berinisial NS merupakan teman, tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam video mesum korban bersama lelaki R di rumahnya dengan cara memanjat dinding kamar lalu melalui lubang pelaku merekam video mesum tersebut,” ungkapnya.
Video yang direkam tersebut, kata Budi, lalu diserahkan kepada R, pasangan intim korban dalam video. Lalu, melalui akun instagram milik lelaki F, video mesum tersebut disebarkan hingga jadi viral.
“Saat ini terduga pelaku video sudah diamankan sementara dua pelaku lainnya inisial R dan F masih diburu, motifnya juga masih kami dalami,” tandasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment