Infoasatu.com, Banjarnegara – Beredar video mesum pasangan gay yang viral di media sosial pada akhir Januari 2022. Kedua pemeran dalam video gay tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka adalah warga Banjarnegara, Jawa Barat. Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan salah seorang pemeran video gay itu merupakan siswa kelas I SMA berinisial V (17). Sedangkan pemeran lainnya berinisial J (24).
“Pelaku adalah siswa SMA kelas I. Dari situ kami menangkap pelaku,” kata Hendri, Senin (14/2/2022).
Hendri mengatakan kedua tersangka pemeran video gay itu menjual konten videonya. Dia menyebut video dijual Rp 150 ribu per link.
“Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka ini menjual konten video yang mereka buat melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link,” ujar Hendri.
Dia mengatakan J awalnya membagikan link kepada pembelinya untuk mengunduh video tersebut. Tersangka disebut mengaku sudah mulai menjual videonya bersama pasangan gay sejak November 2021.
“Para member-nya membeli link yang mereka buat,” terang Hendri.
Dari penjualan video gay selama 2 bulan, kedua tersangka diduga sudah mendapatkan uang senilai Rp 17 juta. Uang tersebut dibagi oleh dua tersangka.
Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya untuk bersenang-senang.
“Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J dan sisanya untuk happy-happy,” ucap Hendri.
Sejumlah foto tangkapan layar yang beredar di media sosial diduga dari sebuah video yang direkam di area persawahan. Video itu diduga direkam menggunakan kamera ponsel.
“Ini dilakukan di area persawahan. Salah satu area persawahan di wilayah hukum Banjarnegara,” jelas Hendri.
Dia menyebut pelaku sempat membuat cuplikan sebelum membagi video mesum sesama pria itu menjadi tujuh bagian.
“Jadi tersangka membuat cuplikan. Satu video yang viral pada Januari 2022, dibagi menjadi beberapa bagian. Dari part (bagian) 1 sampai part 7,” lanjut Hendri.
Polisi pun menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ada dua pasal yang kami kenakan, yakni UU ITE dan UU Pornografi. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutup Hendri.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment