Infoasatu.com, Makassar – Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol. Drs. Halim Pagarra pimpin rapat terkait pembagian sembako kepada masyarakat wilayah Sulsel yang terdampak virus Corona (Covid-19) di ruang rapat pimpinan lantai 2 Polda Sulsel. Rabu (27/5/2020).
Dalam rapat ini, turut hadir beberapa PJU polda sulsel yaitu Irwasda, Karo Rena, Dir Krimsus, Dir Intel, Dir Lantas, Kabidhumas, Kabidkeu, dan Dir Binmas.
Wakapolda Sulsel menyampaikan, siapa yang berhak menerima sembako tersebut dan menekankan untuk tidak mengurangi sembako tersebut.
“Bantuan ini diserahkan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dan hari ini saya akan menyampaikan tata cara dan siapa yang menerima bantuan itu,untuk pembagian sembako di ambil data dari bahbinkamtibmas di karenakan bhabinkamtibmas lebih dekat dengan masyarakat dan lebih tau masyarakat mana yang lebih berhak mendapatkan bantuan”, jelas Brigjen Pol Halim.
“Dan dalam pembagian sembako nantinya, saya tekankan jangan pernah memotong atau mengurangi sembako tersebut, tetapi berikan penuh kepada masyarakat sesuai data yang ada”, pungkas Brigjen Pol Halim.
Olehnya itu, dirinya berharap agar dalam kegiatan dengan membagikan sembako, kita harapkan bisa membawa manfaat untuk meringankan beban hidup warga terdampak Covid-19.(**)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment